Tata Cara Pengaduan Tindak Kekerasan Seksual di Universitas Muhammadiyah PKU Surakarta
- Pihak yang Dapat Melaporkan
Laporan pengaduan kekerasan seksual dapat dilakukan oleh:
- Korban sendiri.
- Saksi yang mengetahui atau memiliki bukti atas kejadian.
- Pihak lain yang peduli terhadap korban (misalnya teman, keluarga, dosen, atau tenaga kependidikan).
- Saluran Pengaduan
Mahasiswa, dosen, atau tenaga kependidikan dapat melaporkan kasus kekerasan seksual melalui:
- Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) di kampus.
- Unit Konseling Kemahasiswaan.
- Pusat Layanan Pengaduan Online melalui email atau formulir pengaduan resmi di website universitas.
- Nomor hotline atau WhatsApp yang disediakan khusus untuk pengaduan kasus.
- Prosedur Pengaduan
- Pengajuan Laporan
- Pengadu menyampaikan laporan secara tertulis atau lisan kepada pihak yang berwenang.
- Laporan berisi informasi tentang kejadian, waktu, lokasi, pelaku (jika diketahui), saksi, serta bukti pendukung (jika ada) Download
- Verifikasi dan Penelaahan Laporan
- Satgas PPKS melakukan verifikasi awal terhadap laporan.
- Jika diperlukan, pelapor dan saksi akan dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
- Penanganan dan Pendampingan
- Jika laporan memenuhi unsur kekerasan seksual, kasus akan ditangani dengan mekanisme kampus atau dilaporkan kepada pihak berwenang.
- Korban akan mendapatkan pendampingan psikologis, hukum, dan akademik sesuai kebutuhan.
- Proses Keputusan dan Sanksi
- Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi akademik atau hukum sesuai peraturan yang berlaku.
- Korban akan mendapatkan perlindungan dan haknya untuk melanjutkan studi atau pekerjaannya dengan aman.
- Prinsip Penanganan Pengaduan
- Kerahasiaan: Identitas korban, saksi, dan pelapor akan dijaga.
- Non-diskriminatif: Semua pihak mendapatkan perlakuan yang adil.
- Perlindungan Korban: Tidak ada tekanan, intimidasi, atau ancaman bagi pelapor dan korban.
- Cepat dan Responsif: Laporan ditindaklanjuti dalam waktu sesegera mungkin.
Dengan adanya tata cara ini, diharapkan seluruh civitas akademika Universitas Muhammadiyah PKU Surakarta dapat merasa aman dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan seksual. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi Satgas PPKS atau Unit Bimbingan Konseling Kemahasiswaan pada Unit Layanan Kesehatan UMPKU.